HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN STATUS EKONOMI DENGAN PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA BINANGGA KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Abstract
Pernikahan merupakan hal penting dalam kehidupan. World Health Organization (WHO) organisasi kesehatan dunia tahun 2019 menunjukan bahwa sebanyak 13.020 bayi akan lahir pada hari pertama tahun baru 2020. Dari total bayi 392.078 bayi Indonesia akan menyumbang sekitar 3,32% tahun 2019 dimana 16 juta kelahiran terjadi pada ibu yang berusia 15-19 tahun atau 11% dari seluruh kelahiran di dunia yang mayoritas (95%) terjadi di Negara sedang berkembang. Negara Indonesia merupakan jumlah dengan pernikahan usia muda terbesar ke-37 diseluruh dunia dari 158 negara dan Indonesia juga mendapatkan posisi kedua dari Asia Tenggara. Penelitian Ini Bertujuan Untuk mengetahui Hubungan Pengetahuan Dan Status Ekonomi Dengan Pernikahan Usia Dini Di Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis penelitan ini bersifat analitik dengan desain cross sectional, variabel independen dalam penelitian ini adalah pengetahuan dan status ekonomi dan variabel dependenya adalah pernikahan usia dini, jenis data adalah data primer dan sekunder, analisis data adalah analisis univariat dan analisis bivariat, populasi dalam penelitian ini adalah remaja wanita yang berusia 13-16 tahun dan 17-19 tahun Di Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil analis univariat menunjukkan bahwa sebagian besar pengetahuan kurang baik 41,9% dan pengetahuan baik sebanyak 58,1% dan sebagian besar status ekonomi rendah sebanyak 46,5% dan sebagian besar status ekonomi tinggi yaitu 53,5%. Dan hasil analisis bivariat menunjukkan bahwa ada hubungan yang bermakna antara pengetahuan dan status ekonomi dengan pernikahan usia dini yaitu p value = 0,032(p value ≤ 0,05) dan p value = 0,004 (p value <0,05). Kesimpulan bahwa ada hubungan antara pengetahuan dan status ekonomi dengan pernikahan usia dini Di Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Saran bagi kepala desa perlu berkoordinasi dengan petugas kesehatan/puskesmas untuk memberikan penyuluhan/informasi di desa tentak dampak/resiko pernikahan usia dini