PERAN ADVOKAT PERAWAT DI RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUWUK BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Abstract
Advokasi pasien merupakan esensi intrinsik dari etika keperawatan professional. Memberikan informasi sebanyak-banyaknya tentang kondisi pasien dan proses kesembuhannya serta membela hak-hak pasien
merupakan peran perawat sebagai advokat. Permasalahan advokat yang pernah terjadi di ruang rawat inap
RSUD Luwuk Banggai yaitu perawat tidak memberikan alternative pilihan terapi yang bisa dipertimbangkan
oleh pasien. Tujuan penelitian ini adalah diketahuinya Pelaksanaan Peran Advokat Perawat Diruang rawat
inap Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis penelitian ini penelitian
deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri. Pengumpulan data
menggunakan kuesioner. Populasi penelitian ini berjumlah 51 perawat di ruang rawat inap Rumah Sakit
Umum Daerah Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan jumlah 45 perawat, dengan menggunakan
Proposional random sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan sebagian besar responden dengan pelaksanaan peran baik sebanyak 33 responden (73,3%), pelaksanaan peran cukup berjumlah 12 responden (26,7%)
dan pelaksanaan peran kurang nihil. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagian besar pelaksanaan
peran advokat perawat dalam kategori baik diruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Banggai
Provinsi Sulawesi Tengah. Saran Diharapkan bagi pihak rumah sakit khususnya bagi perawat dapat mempertahankan peran advokat yang sudah baik dan meningkatkan peran perawat yang masih dalam kategori cukup.
Selain itu perlu adanya penyegaran tentang topik peran perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
tentu akan meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.